
“Kartu kuning” (ICVP) adalah sertifikat vaksinasi internasional yang kadang diminta untuk perjalanan ke negara tertentu atau untuk kebutuhan perjalanan khusus. Di Indonesia, pengurusannya umumnya dilakukan lewat pendaftaran online terlebih dahulu, lalu datang ke fasilitas layanan yang dipilih untuk verifikasi dan vaksinasi.
Persyaratan pendaftaran online
Untuk memulai, Anda menyiapkan data perjalanan dan memilih tanggal layanan serta rencana keberangkatan, lalu memilih Balai/KKP (kekarantinaan kesehatan) tempat pelayanan. Anda juga perlu mengunggah hasil scan paspor dalam format gambar dan memasukkan email aktif untuk menerima notifikasi dan hasil verifikasi pendaftaran.
Persyaratan saat datang ke lokasi layanan
Pada hari yang Anda pilih, Anda wajib datang sesuai jadwal. Biasanya Anda perlu membawa bukti pendaftaran serta formulir pendaftaran dalam bentuk cetak, lalu menunjukkan paspor dan dokumen identitas diri untuk proses verifikasi. Setelah data diverifikasi, barulah pelayanan vaksinasi dan penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan.
Hal penting sebelum mendaftar
Ketersediaan vaksin bisa berbeda di tiap lokasi dan waktu tertentu, jadi ada baiknya memastikan ketersediaan terlebih dahulu sebelum mendaftar agar jadwal Anda tidak terganggu.
Aturan untuk anak di bawah umur yang akan bepergian ke luar negeri
Klik di sini untuk mendapatkan surat pernyataan orang tua.
Ketika anak bepergian sendiri, hanya bersama satu wali, atau bersama orang lain selain wali hukumnya, negara dan maskapai penerbangan mewajibkan Anda membawa surat pernyataan orang tua untuk ke luar negeri.
Dokumen ini dapat Anda peroleh melalui MinorClearPass Internasional.





