Beranda » Berita » Cara perpanjang paspor

Cara perpanjang paspor

Perpanjangan paspor pada dasarnya adalah proses penggantian paspor ketika masa berlaku akan habis atau sudah habis. Saat ini, pengajuan biasanya dilakukan lebih dulu secara online melalui aplikasi M-Paspor, lalu Anda tetap datang ke kantor imigrasi untuk proses foto, wawancara singkat, dan perekaman biometrik.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan

Untuk pengurusan paspor, persyaratan umumnya mencakup e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti akta lahir atau buku nikah atau ijazah. Namun, untuk penggantian paspor terbitan tahun 2009 ke atas, ada ketentuan bahwa biasanya cukup membawa e-KTP dan paspor lama, dengan catatan tidak berlaku untuk kasus paspor hilang, rusak, perubahan data, atau paspor yang diterbitkan di luar negeri.

Langkah pengajuan lewat M-Paspor

Anda memulai dengan mengunduh dan membuat akun di M-Paspor, kemudian mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen yang diminta. Setelah itu Anda memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan. Jika permohonan sudah lengkap, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran PNBP, dan setelah pembayaran dilakukan Anda bisa mengatur jadwal kedatangan (termasuk reschedule sesuai ketentuan).

Proses di kantor imigrasi

Walaupun pendaftaran dilakukan online, Anda tetap perlu hadir di kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih. Umumnya di tahap ini dilakukan verifikasi berkas, wawancara singkat, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari/biometrik. Setelah proses selesai, Anda tinggal menunggu paspor dicetak sesuai alur kantor imigrasi yang Anda pilih.

Biaya perpanjang paspor

Biaya resmi paspor tercantum sebagai PNBP. Untuk paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik, tarifnya berbeda berdasarkan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun. Ada juga opsi layanan percepatan yang dikenakan biaya tambahan.

Aturan untuk anak di bawah umur yang akan bepergian ke luar negeri

Klik di sini untuk mendapatkan surat pernyataan orang tua.

Ketika anak bepergian sendiri, hanya bersama satu wali, atau bersama orang lain selain wali hukumnya, negara dan maskapai penerbangan mewajibkan Anda membawa surat pernyataan orang tua untuk ke luar negeri.

Dokumen ini dapat Anda peroleh melalui MinorClearPass Internasional.

Ikuti topik dalam artikel ini

Artikel dari saluran berita kami