Beranda » Berita » Syarat visa Korea​

Syarat visa Korea​

WNI pada prinsipnya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku dan mengajukan visa sesuai tujuan kunjungan (misalnya wisata, bisnis, atau studi). Untuk pengajuan visa di Indonesia, pengajuan umumnya dilakukan melalui Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta, kecuali untuk kategori tertentu yang bisa diajukan langsung ke bagian konsuler sesuai ketentuan.

Dokumen umum yang hampir selalu diminta

Ada “dokumen umum” yang berlaku lintas jenis visa. Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dihitung dari tanggal pengajuan visa.

Anda juga perlu foto berwarna ukuran 3,5 × 4,5 cm untuk ditempel pada formulir permohonan. Formulir permohonan visa wajib diisi dengan benar dan ditandatangani, serta memuat alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan email.

Untuk WNI, Kartu Keluarga (Kartu Keluarga/KK) termasuk dokumen yang wajib dilampirkan, dan bila KK belum cukup membuktikan hubungan keluarga, bisa diminta dokumen tambahan seperti akta kelahiran.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status/pekerjaan, misalnya surat keterangan kerja untuk karyawan, dokumen usaha untuk wiraswasta, surat keterangan sekolah untuk pelajar, atau ijazah terakhir untuk yang tidak bekerja.

Syarat tambahan untuk visa turis (C-3-9)

Untuk wisata (C-3-9), ketentuannya mencantumkan masa berlaku visa 3 bulan dengan masa tinggal 30 hari, dan pemohon perlu melampirkan dokumen umum serta bukti tujuan/kemampuan finansial sesuai ketentuan.

Untuk pemohon dewasa, salah satu syaratnya adalah mutasi rekening bank atas nama sendiri untuk 3 bulan terakhir.

Jika tidak bisa melampirkan mutasi bank, terdapat opsi pengganti yang disebutkan seperti surat penjelasan dan dokumen tertentu (misalnya bukti kepemilikan kendaraan yang memenuhi ketentuan atau ringkasan transaksi kartu kredit 3 bulan).

Untuk pemohon di bawah umur, bukti finansial biasanya menggunakan rekening pihak penanggung biaya (misalnya orang tua) untuk 3 bulan terakhir, disertai salinan identitas penanggung (seperti paspor) dan salinan surat keterangan kerja penanggung.

Ketentuan khusus untuk pemohon anak dan visa jangka panjang

Jika anak mengajukan visa untuk masuk tanpa pendamping orang tua/wali, ada ketentuan penyerahan dokumen tambahan seperti salinan identitas orang tua dan surat persetujuan orang tua.

Untuk visa yang memungkinkan tinggal 91 hari atau lebih (jangka panjang) atau beberapa kondisi tertentu, dapat diwajibkan melampirkan surat hasil pemeriksaan TBC dari rumah sakit yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Aturan untuk anak di bawah umur yang akan bepergian ke luar negeri

Klik di sini untuk mendapatkan surat pernyataan orang tua.

Ketika anak bepergian sendiri, hanya bersama satu wali, atau bersama orang lain selain wali hukumnya, negara dan maskapai penerbangan mewajibkan Anda membawa surat pernyataan orang tua untuk ke luar negeri.

Dokumen ini dapat Anda peroleh melalui MinorClearPass Internasional.

Ikuti topik dalam artikel ini

Artikel dari saluran berita kami